Pantau Hotspot, Satgas BPBD Ogan Ilir Dirikan Tenda di 'Rest Area' Mini Tol Palindra

Senin 02 Sep 2024 - 21:03 WIB
Reporter : Muhammad Wijdan
Editor : Muhammad Wijdan

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Ini tepatnya di sepanjang ruas tol Palembang-Indralaya atau Palindra, bekerjasama dengan pihak PT Hutama Karya (HK), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Ilir mendirikan posko pengendalian siaga titik api.

Hal ini disampaikan Kepala BPBD Ogan Ilir Edi Rahmat, Senin 02 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

Menurut Edi, tenda berukuran lebih kurang 5 x 3 meter tersebut, disiagakan sebanyak beberapa orang personil secara bergantian.

BACA JUGA:4 Hari Karhutla di Desa Rambai Pangkalan Lampam OKI Akhirnya Berhasil Dipadamkan, Ini Luasan Terbakar

BACA JUGA:Lahan di 2 Desa di Indralaya Utara Terbakar, Tim Satgas Karhutla Terkendala Sumber Air

"Mereka ditugaskan selama musim kemarau, khususnya untuk penanggulangan bencana kebakaran lahan di ruas tol Palindra," tutur Kepala BPBD Ogan Ilir, Senin 02 September 2024.

Dijelaskannya, pihaknya tidak hanya menyiagakan personil di ruas Tol Palindra saja.

Melainkan, personil-personil penanggulangan bencana Karhutla juga disiagakan dibeberapa titik lokasi yang disinyalir rawan terjadinya kebakaran lahan.

Dicontohkannya di Desa Palemraya, Desa Pulau Semambu, Desa Payakabung dan beberapa titik Desa lainnya.

BACA JUGA:Makin Sering Terjadi Karhutla di Ogan Ilir, Polsek Indralaya Tingkatkan Patroli dan Edukasi

BACA JUGA:Bertambah 15 Hektar, Per 29 Juli 2024 Total Karhutla di Ogan Ilir Kurang Lebih 49 Hektar

"Peralatan pendukung pun kita siapkan seperti kendaraan berupa truk tanki yang telah dimodifikasi untuk memadamkan titip api," ungkapnya.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan perkebunan dengan cara dibakar.

"Ingat, membuka lahan dengan cara membakar dilarang keras, dan diatur undang-undang, ancamannya tidak main-main 15 tahun penjara dan denda minimal 5 Miliar," tukasnya.

Kategori :