Sidang Perdana Perkara Internet Desa Pada Dinas PMD, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel hadir

Selasa 03 Sep 2024 - 19:07 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel hadiri sidang perdana Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran (TA) 2019-2023, Selasa 3 September 2024.

Bertempat di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Adapun Sidang Perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan untuk ketiga terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Ketiga terdakwa tersebut antara lain Muhammad Arief selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN), Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.

Dan yang terakhir ada Riduan selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin tersebut.

BACA JUGA:Revitalisasi Pasar 16 Ilir, Pj Walikota Palembang Janji Tak Telantarkan Pedagang, Berikut Ini Tuntutannya

BACA JUGA:Sosok Fitrianto Romadhona yang Ditunjuk Plt Camat Lubuklinggau Selatan II, Fokus Wujudkan Linggau Padek Pule

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H membenarkan adanya kegiatan tersebut, dimana Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel hadiri sidang perdana tersebut.

"Benar Tim Jaksa Penuntut Umum kita hadiri sidang perdana Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Muba TA 2019-2023," jelasnya.

Ia menjelaskan, bahwa pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk ketiga terdakwa dilakukan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Efiyanto. 

Sedangkan untuk langkah selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi disertai alat bukti.

BACA JUGA:Waduh! 3 Provinsi di Sumatera Ini Kurang Diminati Investor, Diantaranya Penghasil Timah Terbesar di Indonesia

BACA JUGA:5 Ciri Khas Suku Palembang, Mulai dari Pakaian hingga Makanannya!

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah mengumpulkan alat bukti dan terungkap bahwa Tersangka R (DPO) kasus dugaan Korupsi Internat Desa Dinas PMD Muba telah menerima aliran dana Dugaan Korupsi sebesar Rp7 miliar. 

Yang terjadi pada 2019-2023 dengan modus mark-up dengan harga langganan internet untuk sekitar 200 desa di Muba. Bahkan tersangka yang merupakan Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.

Juga mempunyai 1 unit rumah berlantai 3 yang baru direnovasi dan selesai pada Tahun 2023. Yang beralamat di Perumahan Serasan Damai, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kategori :