Sidang Perdana Perkara Internet Desa Pada Dinas PMD, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel hadir

Selasa 03 Sep 2024 - 19:07 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Terkait hal tersebut maka Tim Penyidik Kejati Sumsel segera memangil istri tersangka R (DPO) dengan inisial SAM untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

BACA JUGA:5 Fakta Menarik Palembang, Pernah Kota Terbersih di ASEAN Era Eddy Santana Putra

BACA JUGA:Kembali Kejari Lahat Terima Titipan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara Dugaan Korupsi, Berikut Kasusnya

"Jadi kita melakukan pemanggilan terhadap istri tersangka R ini, untuk dimintai keterangannya terait masalah yang menjerat R," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, Rabu 19 Juni 2024.

Bahkan untuk aliran dana tersebut juga perlu ditelusuri bahwa apakah aliran dana tersebut hanya dinikmati oleh tersangka R (DPO) atau mengalir ke orang lain. 

Selanjutnya hari ini (Rabu, red) juga dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 7 orang selaku Operator Siskeudes beberapa desa yaitu MT (Desa Mangsang), SU (Desa Muara Medak), EYR (Desa Pulau Gading).

Kemudian, NW (Desa Bayat Ilir), TU (Desa Medis), DHS (Desa Kali Berau) dan AW (Desa Kepayang).

BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI, Pejabat Tinggi Ini Jadi Inspektur Upacara

BACA JUGA:Palembang Alami Deflasi Sebesar 0,27 Persen, Pj Walikota Sebut Perkembangan Harga Masih Terkendali

Ketujuh saksi tersebut diperiksa dari jam 10.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan.

"Kita juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka R untuk memberikan informasi," terangnya.

Bahkan meminta tersangka R untuk kooperatif, karena tim Penyelidik Kejati Sumsel akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka R ini.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Kategori :