Sedangkan untuk teman wanita korban N inilah yang mengajak korban untuk menonton kuda lumping hingga bertemu dengan para pelaku termasuk IS.
Atas perbuatannya, ke-4 tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dan pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp3 miliar rupiah.
"Selain IS, untuk 3 pelaku lain akan kita bawa ke panti rehabilitasi Indralaya dengan waktu yang belum ditentukan, hal ini sesuai dengan koordinasi yang kita lakukan bersama dengan pihak keluarga tersangka dan Dinas Sosial," tandasnya.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Batu Diamankan, Lihat Tampang Lugu Pelaku
BACA JUGA:BRAVO! Polres Ogan Ilir Tangkap Pelaku Pembunuh Wanita Mengapung Dibawa Jembatan Tanjung Senai
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"