BPJS KIS Warga Ogan Ilir Tak Berlaku Dimanapun, Ini Alasannya
BPJS KIS warga Kabupaten Ogan Ilir saat ini tidak berlaku dirumah sakit dan klinik manapun.--
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- BPJS KIS warga Kabupaten Ogan Ilir saat ini tidak berlaku dirumah sakit manapun, bahkan di klinik-klinik yang bekerjasama dengan pihak Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Ogan Ilir.
Hal ini juga, akhir-akhir ini dirasakan oleh masyarakat kurang mampu di Kabupaten Ogan Ilir yang hendak berobat terpaksa balik kanan, karena tidak diterima jika menggunakan kartu BPJS KIS yang dibiayai Pemkab Ogan Ilir.
"Coba pak, tolong diberitakan dulu masalah kartu BPJS KIS ini, kasian kami pada masyarakat miskin yang ingin berobat, terpaksa pulang karena kartu BPJS KIS nya di nonaktifkan," ungkap salah satu dokter Klinik di Ogan Ilir, Sabtu 04 Januari 2024.
Bahkan saat ini ramai di media sosial, ada pengumuman terkait BPJS KIS di nonaktifkan, yang isinya:
BACA JUGA:Warga Perumahan di Ogan Ilir Ini Gempar! Pria 24 Tahun Gantung Diri, Ini Masalahnya
BACA JUGA:Kasus Lakalantas di Ogan Ilir Selama Tahun 2024, 68 Orang Meninggal Dunia
"MOHON MAAF...TERHITUNG MULAI 01 JANUARI 2025. KAMI TIDAK MEMBERIKAN PELAYANAN BPJS UNTUK MASYARAKAT KURANG MAMPU. DIKARENAKAN ADA NYA PENANGGUHAN KERJA SAMA DENGAN PIHAK BPJS TERIMA KASIH..."
Terkait hal ini, pihak Pemkab Ogan Ilir melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir sudah menyebar luaskan Surat Edaran Nomor: 440/0001/V/KES/2025 yang isinya;
"Menindaklanjuti surat dari Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang kepada Bupati Ogan Ilir Tanggal 27 Desember 2024 Nomor 2672/111-01/1224 tentang Pemberitahuan berakhirnya Rencana Kerja JKN-KIS (PRPU/BP Pemda Kabupaten Ogan Ilir).
Sehubungan dengan Rencana Kerja Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang tentang Penyelenggaraan JKN telah berakhir tanggal 31 Desember 2024 dan belum diperpanjang, maka dapat kami infokan bahwa:
BACA JUGA:Jalan Penghubung 2 Kecamatan di Ogan Ilir Longsor, Ini Upaya Polsek Rantai Alai
BACA JUGA:Ambruknya Plafon Masjid Agung An-Nur Tanjung Senai, Ini Klarifikasi Dinas PU PR Ogan Ilir
1. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025 status kepesertaan BPJS yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menjadi non-aktif sementara sambil menunggu proses Penandatanganan Rencana Kerja (PKS).
Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan segera (emergency) diarahkan untuk mendaftar Kepesertaan JKN-KIS Mandiri, setelah PKS selesai ditandatanganin akan dialihkan kembali ke kepesertaan JKN-KIS yang didanai oleh Pemerintah Daerah.