Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar, S.H,. M.H. "Benar kita telah membuka layanan untuk masyarakat yang melanggar tilang di wilayah Hukum Kabupaten OKI," ujarnya.
BACA JUGA:Siap Maju Pilkada, Paslon YM-BM Cek Kesehatan di RS Mohammad Hoesin, Ini Penampakannya
Alex menjelaskan, bahwa layanan tersebut dikhususkan untuk pelanggar tilang di wilayah hukum Kejakasaan Negeri Ogan Komering Ilir.
Yang jadwal sidangnya dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024, adapun layanan pengambilan tilang di kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir tersebut di buka mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB.
Bahwa pada kegiatan layanan pengambilan tilang yang di laksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Umum.
Dan juga menyiapkan snack dan minuman gratis untuk 20 orang pertama yang datang untuk mengambil tilang melalui petugas tilang Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.
BACA JUGA:Pemkab Muba Raih Penghargaan dalam Rakornas Stunting 2024, Pj Bupati: Kerja Keras OPD dan Masyarakat
Bahwa program layanan pengambilan tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir sudah di share melalui media sosial satu hari sebelumnya.
Bahwa manfaat dari layanan tersebut dapat dilihat dari banyaknya msayarakat yang datang tepat waktu untuk mengambil tilang.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"