Dengan penyerahan sertifikat ini, dirinya berharap penerima sertifikat dapat memanfaatkannya sebaik mungkin.
BACA JUGA:Sertifikat Halal Mendunia, BPJPH Capai Kesepakatan bersama 37 Lembaga Halal Luar Negeri
BACA JUGA:Sertifikat Palsu, Pria di Palembang Ini Tertipu Pembelian Rumah
"Manfaatkanlah sertifikat ini untuk kemakmuran, namun ada kewajiban penerima diantaranya menjaga patok tanda batas tanah dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain selama 10 tahun," tegasnya.
Kategori :