BPN Serahkan 491 e-Sertifikat untuk Penerima Manfaat, Bupati OKU Timur Minta Warga Bersabar

Kamis 05 Sep 2024 - 19:52 WIB
Reporter : Arman
Editor : Dian Cahyani Fitri

MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin, MT bersama Kepala Kantor BPN OKU Timur Novi Ariana, SH, MH menyerahkan sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Kecamatan Jayapura Rabu, 04 September 2024.

Bertempat di Halaman Kantor Camat Jayapura, sebanyak 491 e-sertifikat yang diserahkan.

Dalam sambutan dan arahannya, orang nomor satu di Bumi Sebiduk Sehaluan ini mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada semua pihak yang telah bergerak cepat hingga diserahkannya e-sertifikat pada hari ini.

"Saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada BPN. Dari 1.000 sertifikat bisa teralisasi 491 sertifikat. Untuk yang belum mendapatkan sertifikat mohon untuk bersabar karena nama bapak ibu sudah terdaftar di dalam induknya," jelasnya.

BACA JUGA:Serahkan 2.000 Sertifikat Tanah, Presiden Jokowi: Bukti Hak Hukum atas Tanah

BACA JUGA:Pemerintah: Oktober 2024 Pedagang Makanan Kaki 5 Wajib Bersertifikat Halal, Begini Syaratnya!

Dihadapan penerima manfaat, Bupati menyampaikan adanya perbedaan sertifikat dari sebelumnya. Dimana tahun ini sertifikat dirubah menjadi elektronik.

Oleh karena itu, Bupati mengingatkan kepada penerima untuk memastikan kembali bukti kepemilikan melalui website BPN atau aplikasi sentuh tanahku.

Bupati berharap, dengan adanya program ini dapat sesuai dengan tujuan negara

"Menuju negara berdaulat, adil pemimpinnya, makmur rakyatnya bisa diawali dengan pembagian sertifikat ini dan semoga do'a yang tertuang dalam undang-undang dapat kita capai bersama," tutupnya.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Serahkan 305 Sertifikat Aset Negara di Provinsi Lampung

BACA JUGA:Presiden Jokowi Luncurkan dan Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik

Sementara itu Kepala Kantor BPN Kabupaten OKU Timur Novi Ariana dalam laporannya mengatakan Kabupaten OKU Timur pada tahun 2024 telah mendapatkan SK pelepasan hak kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebanyak 500 bidang.

"Ini turun dari tahun sebelumnya, hal ini dikarenakan adanya pemblokiran dari Kementerian ATR/BPN. Semoga tahun depan kita dapat menerbitkan sertifikat lebih banyak lagi," tuturnya.

Lebih lanjut, 500 bidang ini difokuskan Desa Mendah, dan telah dilakukan kegiatan invetarisasi subjek dan objek hingga dapat terealisasi hanya 491 bidang.

Kategori :