PEMERINTAH RI resmi melarang penjualan online lewat platfrom Tiktok Shop. Aplikasi Tiktok dengan jumlah 17 juta orang pengguna.
Tiktok biasanya di gunakan pengguna untuk membuat konten joget, vlog mini, dan sebagai aplikasi belajar.
Tak hanya sebagai hiburan dan pembelajaran, tetapi di aplikasi tiktok juga banyak pedagang yang mempromosikan atau menjual barang dan jasa mereka disana.
Bukan hanya di Indonesia saja, Tiktok menjadi salah satu aplikasi yang banyak digunakan oleh anak muda jaman now.
BACA JUGA:Saat Pangdam II Sriwijaya Beri Pesan Kepada Babinsa dan Warga Kodim Belitung
Tetapi, di seluruh dunia tiktok menjadi aplikasi pertama yang banyak digunakan dan di manfaatkan sebagai platfrom penjualan terbanyak di dunia.
Faktanya, banyak masyarakat yang tidak berjualan secara online atau UMKM menjerit sebab penjualan mereka turun atau tidak bisa mendapat keuntungan (tidak balik modal).
Perlu dilihat, ketika membeli barang atau jasa secara online harga yang di tawarkan terkesan lebih murah dan praktis.
Kita tidak perlu lagi pergi ke lokasi tertentu untuk mencari barang yang ingin kita beli, kita hanya perlu duduk diam di rumah dan menunggu kurir membawakan barang pesanan kita ke rumah.
BACA JUGA:Momen Peresmian Kedai 147, Pangdam Sriwijaya Cicipi Racikan Kopi Prajurit
Dan juga dengan kemajuan teknologi mempermudah kita untuk mencari barang barang diluar Indonesia, seperti China, Thailand, dan lainnya.
Dengan harga yang terjangkau ini membuat pedagang kaki lima atau UMKM menjerit melihat harga yang ditawarkan jauh berbeda atau tidak masuk akal.
Tiktok Shop resmi ditutup dan hanya boleh digunakan sebagai media promosi dan akan mendapat sanksi jika tidak mengikuti aturan yang telah dibuat oleh pemerintah.
Namun, tidak hanya di Indonesia saja yang melarang penjualan secara online atau di tiktok shop.