Haris Munandar membeberkan, penggunaan materai konvensional itu berdasarkan Surat BKN nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 perihal penggunaan materai pada seleksi CPNS tahun 2024.
"Kebijakan itu diambil, karena ada kendala teknis sistem e-meterai Peruri. Makanya banyak calon pendaftar yang belum mendapat pembelian e-meterai yang akan dibubuhkan dalam dokumen untuk diunggah," bebernya.
BACA JUGA:Kemenag Buka Lowongan CPNS 2024, Pendaftaran Dibuka Hingga 14 September, Siapkan Dokumen Ini
BACA JUGA:Membludak! 542 Pelamar Sudah Daftar, Cek Link Pendaftaran Rekrutmen CPNS Prabumulih
Ia berharap, setelah ada perpanjangan masa pendaftaran dan kemudahan dalam penggunaan materai, maka bisa mengakomodir seluruh masyarakat yang masih ingin mengikuti seleksi CPNS tahun 2024.
Karenanya, pemerintah memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat. Dimana mungkin ada dokumen administrasi pelamar yang belum selesai karena ada berbagai kendala.
"Makanya sekarang diberi tambahan waktu untuk memasukan lamaran dan dengan kemudahan penggunaan materai," harapnya.
Sementara untuk di Kabupaten PALI, ia menerangkan, formasi yang dibuka yaitu sebanyak 480 formasi, terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
BACA JUGA:Pelamar CPNS dan PPPK 2024 Harus Ingat Hal Penting Ini, Terutama Para Honorer
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Pemkab Muba Buka 205 Formasi, Cek di Sini!
"Kalau kuota CPNS untuk di Kabupaten PALI terdiri dari tenaga kesehatan sebanyak 155 orang dan tenaga teknis 325 orang," tukasnya.