Permendagri Nomor 04 Tahun 2023 menjelaskan jenis pupuk yang semula urea, SP-36, Zwavelzure Ammoniak (ZA), Nitrogen, Fosfor, dan Kalium (NPK), dan organik diubah menjadi urea dan NPK.
BACA JUGA:Pemantauan Penyalauran Pupuk Subsidi di Jateng, Satgassus Pencegahan Polri Lakukan Hal Tidak Terduga
BACA JUGA:Kuota Pupuk Bersubsidi Naik 100 Persen, Ini Reaksi Mengejutkan Pj Gubernur Sumsel
Adapun kedua perubahan tersebut diperuntukkan para usaha tani dengan lahan paling luas dua hektar untuk sembilan komoditas pangan pokok dan strategis, mulai dari padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.
Joni berharap persoalan tersebut dapat menjadi perhatian Khusus, untuk Pemerintah Daerah dan DPRD kabupaten Oku Timur,dan menindak tegas pada oknum-Oknum masfia pupuk, dalam pelaksanaan kegiatan pengyaluran pupuk subsidi ke depan.
“Masalah pupuk langka dan mahal, bukan persoalan baru namun sudah lama, setiap petani musim tanam pupuk akan mulai ilang dipasaran, kalaupun ada mahal, seharusnya Pemerintah lebih tegas lagi terhadap oknum yang bermain di pupuk ini, istilah para petani mafia pupuk.Harus segera diberantas sampai ke akar akarnya,”pungkas Joni.