Dan Plt. Kadis PMD Kabupaten Muba Tahun 2024, dengan salah satu modusnya yaitu menerima Pinjaman Tanpa Bunga sebesar Rp800.000.000.
Lalu RC selaku Plt. Kadis PMD Kabupaten Muba juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejatannya.
Antara lain dengan cara melakukan pembelian tanah dan membagikan tanah tersebut kepada MH, RK, AND dan ANG, lalu melakukan pembelian 1 unit Mobil Toyota Venturer.
"Perbuatan RC tersebut disangka melanggar Pasal 12B Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambahnya.
BACA JUGA:Komitmen Penuhi Hak Anak di Kabupaten OKU Timur, Bupati Kukuhkan Forum Anak Periode 2024-2026
Yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.
Dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Terhadap tersangka Rc tersebut tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini dikarenakan terhadap tersangka Rc tersebut telah dilakukan Penahanan dalam Kasus Santan oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"