Wah! Ada Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Korupsi Makan Minum Tahfiz pada Dinas Pendidikan Musi Rawas

Sabtu 07 Sep 2024 - 11:13 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Saksi Ibnu Salimi, S.Pd bin Saman sebesar Rp5.000.000, saksi Juliantoro, SE., MM. bin Suwatam sebesar Rp3.000.000 dan saksi Dyah Ayu Widia Ningsih, SH binti Khairil Ifantiza sebesar Rp1.500.000.

BACA JUGA:100 Porsi Bubur Manado Dibagikan Gratis di Kantin Masjid Baiturrahman Palembang, Ini Syaratnya!

BACA JUGA:Kunjungi Kelurahan 29 Ilir, Warga Teriaki Fitrianti Agustinda Walikota Palembang

Yang seluruhnya diperhitungkan untuk membayar uang penganti sebesar Rp172.760.000,00. Bahwa Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Kategori :