Wah! Ada sidang Pembacaan Putusan Dugaan Korupsi Makan Minum Tahfiz Dinas Pendidikan Mura, Ini Tempatnya
Bertempat di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus dilaksanakan Sidang dengan agenda pembacaan Putusan terdakwa Nety Herawati dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Makan Minum Tahfiz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mura TA 2021–2022.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bahwa pada Kamis 3 Oktober 2024 sekira pukul 09.30 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus dilaksanakan Sidang dengan agenda pembacaan Putusan terdakwa Nety Herawati, S.Pd Binti H. Misran Pujo.
Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Makan Minum Tahfiz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura) TA 2021–2022.
Adapun identitas lengkap terdakwa tersebut Netty Herawati, S.Pd. binti H. Misran Pujo yang merupakan ASN Pemerintah Kabupaten Mura.
Merupakan warga Jalan Duku I Rt. 03, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk. Adapun Majelis Hakim dalam persidangan tersebut yaituEfiyanto D, S.H., M.H, Masriati, S.H., M.H dan Khoiri Akhmadi, S.H., M.H.
"Bahwa dalam amar Putusan Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa nama Netty Herawati, S. Pd. binti H. Misran Pujo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah," ujar Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau, Wenharnol, S.H., M.H.
Terbukti terdakwa melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta rupiah subsidair 2 bulan kurungan.
"Bahwa terhadap putusan tersebut baik pihak Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menerima putusan tersebut," terang Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau.
Sebelumnya, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau telah dilaksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Mabes Polri.
BACA JUGA:Layanan LRT Palembang Dipuji Menhub RI, Jadi Kota Percontohan Transportasi Indonesia
Terkait Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang dilakukan sejak 2019 hingga saat ini menimbulkan gesekan di lapangan dan terhambatnya kegiatan penambangan yang dilakukan PT. Gorby Putra Utama (GPU).
Di Desa Beringin Makmur II dan menimbulkan kerugian bagi PT. Gorby Putra Utama (GPU) maupun Pemerintah Daerah dan masyarakat Musi Rawas Utara.