KABAR GEMBIRA, 397 Pekebun Sawit di Kabupaten Lahat Dapatkan Ini dari BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja Itu

Minggu 08 Sep 2024 - 12:20 WIB
Reporter : Bernat
Editor : Bernat

"Jadi para pekerja kelapa sawit sama sekali tidak mengeluarkan biaya untuk pembayaran premi, karena semuanya telah ditanggung sepenuhnya dari DBH sawit," imbaunya.

BACA JUGA:Terobosan Luar Biasa! Pemkab Lahat Ciptakan Makanan Sehat dan Bergizi Melalui Pelaku Usaha Demi Cegah Stunting

BACA JUGA:Rela Kaki Berlumpur Demi Aspirasi Petani, Cawabup Lahat Widia Ningsih Janjikan Ini Bila Terpilih

Dirinya menambahkan, mereka begitu senang ketika mendapatkan arahan, untuk masuk dalam bagian perlindungan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan demikian, akan memberikan kemudahan sekaligus berbagai manfaat sebab mereka betul-betul terlindungi," harap dia.

Kategori :