LAHAT KORANPALPRES.COM - Dijamin gratis, Tim bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat melaksanakan program Mengantar Barang Bukti Gratis (Mang Baris) ke rumah seorang saksi (korban).
Yang berlokasi di Kecamatan Lahat Tengah, Kabupaten Lahat. Barang bukti yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Hal tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lahat No. 181/Pid.B/2024/PN Lht ini berupa 1 buah kandang burung warna hitam merk WnR Indonesia," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Zit Muttaqin, S.H., M.H.
Dia mengatakan, bahwa program Mengantar Barang Bukti Gratis (Mang Baris) merupakan program milik Kejaksaan Negeri Lahat sebagai suatu inovasi.
BACA JUGA:Ada Apa? Kejari OKI Zoom Meeting Dengan Kejati Sumsel, Ternyata Ada Ekspose Ini
Hal ini tidak lain dalam memudahkan masyarakat untuk mendapatkan kembali barang-barang miliknya yang disita dan menjadi barang bukti di persidangan suatu perkara.
Bahkan, lanjut dia mengatakan, tanpa harus menyita waktu dan menempuh perjalanan jauh untuk datang ke kantor Kejaksaan Negeri Lahat.
Sebelumnya, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, tersangka YR melalui pihak keluarga dan Penasihat Hukumnya kembali menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp200.000.000 kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat, Senin 2 September 2024.
Selanjutnya uang tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat. Bahkan bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-79, Kejari Lahat terus bergerak dan berkarya.
BACA JUGA:BZ-WIN Komitmen Kurangi Angka Kemiskinan, Kak Wari: Lanjutkan Program Kerja Pro Rakyat
Penyerahan titipan uang pengganti ini dilakukan untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya pada hari Selasa 27 Agustus 2024 tersanga YR melalui pihak keluarga.
Dan Penasihat Hukumnya juga telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp100.000.000 kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.
Selain itu tersangka YN melalui pihak keluarga juga telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp105.000.000.