PAGARALAM, KORANPALPRES.COM - Firma Hukum Hendra Sudrajat Legal Consultant melakukan literasi hukum kepada perkumpulan pemuda Desa Wisata Gunung Dempo, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
Kegiatan literasi hukum ini berlangsung di Balai Pasar Tani Gunung Dempo, pada Ahad, 8 September 2024.
Literasi hukum berbentuk penyuluhan hukum yang bertema “Penyuluhan Hukum Teori Konstitusi Nusantara Berkaitan Hukum Pariwisata”.
Kegiatan edukatif ini dibawakan langsung oleh Managing Director Firma Hukum Hendra Sudrajat Legal Consultant Dr Hendra Sudrajat SH MH.
BACA JUGA:Dicabut Kemendikbud, Wakil Rektor I UKB: Kampus sedang Pembenahan untuk Status Aktif Kembali
BACA JUGA:Hadiri Seminar Hibah Masyarakat kepada Museum Negeri Sumsel, BEM UKB Palembang Dibuat Terkesima
Tampak puluhan pemuda Desa Wisata Gunung Dempo dan kelompok sadar wisata antusias menyimak pemaparan Dr Hendra Sudrajat.
Menurut Dr Hendra Sudrajat, kegiatan ini bertujuan memberikan literasi hukum kepada masyarakat wisata, khususnya pemuda yang memiliki kepedulian terhadap pengembangan pariwisata.
Dia membawakan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Di UU itu menjelaskan pengertian kepariwisataan adalah suatu kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh manusia atau kelompok manusia dengan mengunjungi tempat dsetinasi wisata tertentu.
BACA JUGA:Ada Ibu Kota Nusantara, Pagaralam Terlempar dari 10 Besar Kota dengan Wilayah Terbesar di Indonesiaa
BACA JUGA:Ini 5 Kota Tersepi di Pulau Sumatera, Ada Pagaralam Lho
Kawasan wisata Gunung Dempo terdapat banyak destinasi wisata di antaranya Gunung Dempo, Tugu Rimau, Kebon Raya Dempo, Paralayang, Tangga 2001, dan Pabrik Teh PTPN VII.
Kemudian Cughup Mangkok, Cughup Embun, Kebun Salak, Villa Gunung Gare, Dempo Park, Liku Selfie, Dempo Magnet, dan Rumah Terbalik.
“Sehingga tidak hanya pengelolaan tempat wisata tetapi membutuhkan pemahaman hukum bagi ekosistem pariwisata di kawasan Gunung Dempo,” tutur Hendra.