Lebih lanjut Direktur Dumantara Riset Institute Yayasan Pendidikan Hendrajat Dumantara ini mengaku dirinya memiliki perhatian penuh terhadap kepariwisataan.
BACA JUGA:Mengenal Kemplang Mi dan Kuliner Asyik Khas Pagaralam Lainnya
BACA JUGA:Hanya Ada 9 Provinsi Penghasil Teh di Indonesia, Sumatera Selatan Punya Pagaralam
Karena menurut dia, hal ini bisa menggerakkan perekomonian masyarakat disekitar lokasi destinasi wisata.
Terlebih dengan memahami hukum pariwisata maka akan mengetahui regulasi hukum terkait dengan pelestarian dan peningkatan mutu objek wisata dan daya tarik wisata.
Masih kata Hendra, yang paling penting memberikan kesempatan yang merata dan setara dalam memperoleh kesempatan berusaha di bidang pariwisata.
“Dan hal ini membantu para generasi muda untuk berkreasi dan memberikan produktiftas atas karya dan prestasi mereka,” sambungnya.
BACA JUGA:Ini 3 Gerbang Masuk Utama Kota Pagaralam
BACA JUGA:5 Destinasi Wisata Terhits di Pagaralam, Jelajah Keindahan Surga di Bumi Besemah yang Memukau!
Dan yang menjadi tantangan ke depan imbuh Hendra, bahwa apakah regulasi peraturan perundang-undangan kepariwisataan telah mampu memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha pariwisata maupun kepada pengunjung.
“Terutama sekali, yang paling penting mampu mengangkat nilai kearifan lokal dala industri kepariwisataan,” tambahnya.
Nilai kearifan lokal perlu dimunculkan sebagai ciri khas dalam pemasaran pariwisata, khususnya di kawasan Gunung Dempo ada banyak narasi nusantara yang telah berkembang di masa lalu.
Maka penemu teori konstitusi nusantara ini, mengkaitkan dengan hukum pariwisata dengan teori baru yang ditemukannya.
BACA JUGA:Sensasi Teh Hitam Khas Pagaralam yang Kini Tembus di Pasar Dunia
BACA JUGA:5 Daerah Penghasil Kopi Terbesar di Sumatera Selatan, Bukan Pagaralam Juaranya, Melainkan...
Teori konstitusi nusantara akan memperkuat nilai kearifan lokal yang bisa menjadi daya Tarik wisata yang kemudian dibuatkan regulasi hukumnya.