Kemudian Kendaraan yang Berkeselamatan (Kementerian Perhubungan), Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan (Polri) dan Penanganan Pra dan Pasca Kecelakaan (Kementerian Kesehatan).
“Jadi lima pilar itulah yang menangani di dalam rencana keselamatan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tentang lalu lintas,” akunya.
Sementara untuk Overload (ODOL) merupakan suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.
Sedangkan yang dimaksud dengan Over Dimension adalah suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik (modifikasi).
Dampak dari ketidakpatuhan dari angkutan truk berupa Over Dimension/Overload (ODOL) berpengaruh besar pada tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan.
Dan pengaruh secara teknis akibat ODOL yang berujung pada insiden fatal pun beragam seperti underspeed, pecah ban, maupun rem blong.
Fenomena terjadinya under speed sendiri bermula dari berat beban angkut kendaraan truk, mempengaruhi performa mesin akibatnya kendaraan tidak bisa melaju pada batas kecepatan minimum pada ruas jalan.
Terutama pada kondisi dimana permukaan jalan atau kontur jalan menanjak di beberapa titik. "Bahkan angka keterlibatan truk kita melihat dalam kecelakaan di jalan akibat kecepatan yang rendah ini, menjadi yang paling dominan," tandasnya.*