Kuasa hukum pedagang, Eddy Siswanto, menduga kuat aksi penjarahan ini terkait dengan ultimatum pengelola pasar yakni PT BCR, agar pedagang segera mengosongkan kios.
BACA JUGA:Ini Alasan PT BCR Tutup Operasional Pasar 16 Ilir, Harga Kios untuk Sewa 25 Tahun
Rencananya, pedagang dipindahkan ke tempat penampungan sementara di bawah Jembatan Ampera.
"PT BCR mengancam tidak bertanggung jawab atas kerusakan jika pedagang menolak relokasi ke bawah Jembatan Ampera. Jika tidak pindah hingga 30 September, mereka akan dipaksa," pungkasnya.
Kategori :