50 Kios Pedagang Pasar 16 Ilir Diduga Dirusak dan Dijarah, Komisi III Sebut Kerugian yang Dialami Pedagang

Selasa 10 Sep 2024 - 21:12 WIB
Reporter : Dian Cahyani Fitri
Editor : Dian Cahyani Fitri

Kuasa hukum pedagang, Eddy Siswanto, menduga kuat aksi penjarahan ini terkait dengan ultimatum pengelola pasar yakni PT BCR, agar pedagang segera mengosongkan kios.

BACA JUGA:Ratu Dewa Minta Segel Pasar 16 Ilir Dibuka, Pedagang Boleh Jualan Lagi, Bahas Harga Kios Usai Lebaran

BACA JUGA:Ini Alasan PT BCR Tutup Operasional Pasar 16 Ilir, Harga Kios untuk Sewa 25 Tahun

Rencananya, pedagang dipindahkan ke tempat penampungan sementara di bawah Jembatan Ampera.

"PT BCR mengancam tidak bertanggung jawab atas kerusakan jika pedagang menolak relokasi ke bawah Jembatan Ampera. Jika tidak pindah hingga 30 September, mereka akan dipaksa," pungkasnya.

 

 

 

Kategori :