KORANPALPRES.COM- Tahukah kalian paspor Indonesia memang masih jauh dari status sebagai paspor paling powerful di dunia.
Nyatanya paspor Indonesia masih berada di peringkat ke-70 dari 199 negara dengan akses ke 73 negara bebas visa atau hanya membutuhkan visa on arrival atau eTA (Eletronic Travel Authority semacam e-Visa).
Hal ini dengan jumlah itu sehingga masih jauh banget dari 192 negara yang bisa diakses oleh paspor Singapura, yang ada diperingkat pertama.
Walaupun begitu, untuk jumlah 73 negara bebas visa yang bisa dikunjungi orang Indonesia tanpa visa ataupun hanya membutuhkan visa on arrival dan eTA ini tetap tidak sedikit.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Tempat Wisata Alam di Palembang, Cocok Liburan Bareng Rombongan!
Jadi kalau kalian ingin traveling ke luar negeri tanpa harus memikirkan ribetnya aplikasi visa, kalian bisa saja langsung merencanakan liburan ke salah satu dari 73 negara ini lho.
Apa itu visa? visa merupakan dokumen izin yang diberikan sebuah teritori ataupun negara kepada oran gasing untuk memasuki teritori tersebut.
Dalam sebuah visa, terdapat informasi mengenai masa berlaku visa, lama waktu pemilik visa bisa tinggal pada teritori tersebut, dan kapan pemiliki visa harus meninggalkan wilayah tersebut.
Pada umumnya, dalam mendapatkan visa seseorang harus mengajukan permohonan ke negara tersebut melalui kedutaan besar negara tujuan yang terdapat di negara pemohon ataupun lewan agena/pihak ketiga yang mewakili negara tujuan.
BACA JUGA:6 Wisata Pantai Memukau di Palembang yang Bakal Bikin Liburanmu Berkesan!
Nah, berkat dari kerja sama yang erat antar negara dan kepercayaan yang diberikan antara satu negara ke negara lain, beberapa negara memberikan kebebasan visa dalam waktu terbatas bagi warga negara tertentu.
Dari berkat kerja sama antar negara di Asia Tenggara yang terkumpul dalam organisasi ASEAN warga negara Indonesia melakukan perjalanan bebas visa ke negara ASEAN lain dalam jangka waktu tertentu.
Apa bedanya paspor dan visa, Sesuai dengan penjelasan pada bagian sebelumnya, visa adalah surat/dokumen izin yang diberikan sebuah negara kepada warga negara lain untuk memasuki wilayahnya. Sementara paspor adalah dokumen perjalanan seseorang yang diberikan negaranya sebagai bukti identitas seorang warga negara yang diakui secara internasional.