Laporan Emak-Emak Korban 'Arisan Bodong' di Ogan Ilir Sempat Ditolak, Kini Owner Arisan Bodong Ditangkap

Rabu 11 Sep 2024 - 14:37 WIB
Reporter : Muhammad Wijdan
Editor : Muhammad Wijdan

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Masih ingat usaha emak-emak korban diduga arisan bodong di Kabupaten Ogan Ilir untuk melaporkan owner diduga arisan bodong inisial R ditolak Polres Ogan Ilir, Desember tahun lalu.

Masih ingat kan? ternyata owner diduga arisan bodong inisal R itu sudah ditangkap pihak Polres Kabupaten Ogan Ilir pada Minggu 08 September 2024 di rumahnya di Provinsi Jambi.

Dasar penangkapan pihak Reskrim Polres Kabupaten Ogan Ilir ini adalah LP-B/138/IV/2024/Sumsel/Res OI/SPKT, tgl 24 April 2024 dengan pelaporan Ita Ustari 25 tahun warga Dusun II, Kecamatan Pemulutan Selatan Ogan Ilir.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kabupaten Ogan Ilir, AKP M Ilham, kronologi kejadian bermula pada Minggu 30 Juli 2023 sekira jam 17.00 WIB di TKP rumah terlapor Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Ogan Ilir.

BACA JUGA:Hasil Cek Kesehatan Yola, Bocah 12 Tahun Alami Gisik Buruk di Kabupaten Ogan Ilir

BACA JUGA:Terungkap! Ibu Aniaya Anak Kandung di Ogan Ilir Sudah Pernah Buat Surat Perjanjian Tak Mengulangi Ulahnya

Itu terjadi tindak pidana Penipuan terhadap Korban Ita yang dilakukan terlapor atas nama Resti Rias Putra.

"Korban mengikuti arisan emas dengan terlapor selama 15 bulan dengan anggota 15 orang, setiap bulan korban membayar uang arisan sebesar Rp. 1.740.000," paparnya.

"Dan korban mendapat nomor urutan ke 11 dari arisan itu. Setelah giliran korban, korban tidak mendapatkan emas yang dijanjikan oleh terlapor dan sampai sekarang uang korban tidak dikembalikan oleh terlapor," sambungnya.

Atas kejadian ini, korban melaporkan ke SPKT Polres Ogan Ilir guna untuk ditindak lanjuti. "Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.400.00,00," terangnya.

BACA JUGA:Isak Tangis Iringi Pemakaman Nizam di Kampung Halaman Ogan Ilir, Bocah 6 Tahun Korban Penganiayaan Ibu Tiri di

BACA JUGA:SELESAI! Satu Lagi Pelaku Perampokan Sadis di Ogan Ilir yang Sempat DPO di Tangkap

Dari laporan korban inilah, pihak Polres Kabupaten Ogan Ilir menindaklanjuti, dan pada Minggu 08 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir mendapatkan Informasi terduga pelaku berada di Kecamatan Jambi Selatan Prov. Jambi.

Setelah mendapatkan informasi itu, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir langsung memerintahkan Kanit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir Ipda Ettah dan Anggota Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.

"Sekira pukul 09.30 WIB dapat dipastikan keberadaan TSK sedang berada dirumahnya Jambi Selatan, kemudian Tim Macan OI langsung mengamankan TSK tanpa perlawanan," bebernya.

Kategori :