Hal ini setelah penyesuaian nomor dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sehingga SIM Indonesia dapat berlaku di negara-negara ASEAN, termasuk Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
BACA JUGA:Kapolres Lahat Pimpin Rakor Penyerahan Walpri bagi Paslon, Ini Katanya
Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KT.
“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Ahad 2 Juni 2024.
Brigjen Pol Yusri berharap bahwa setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.
Pengakuan SIM domestik Indonesia di luar negeri terutama di negara-negara ASEAN didasarkan pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan ASEAN pada tahun 1985.
BACA JUGA:Resmi Buka Program Pendidikan SPPK di Lembang, Ini Pesan Kasespim Lemdiklat Polri
BACA JUGA:Tegaskan Komitmen, Polda Sumsel Tetap Pada Pendirian di Pilkada 2024, Apa Itu?
Kesepakatan ini telah diperluas sejak 1997, termasuk ke negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.
Meskipun demikian, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM domestik. Misalnya, di Singapura.
SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, sementara di Malaysia, SIM Internasional dan SIM domestik yang masih berlaku diperlukan bagi mereka yang ingin mengemudi.
Bagi warga negara Indonesia tanpa SIM Internasional, mereka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.
BACA JUGA:Kebakaran Lahan di Perkebunan Tebu PTPN VII Cinta Manis, Polda dan Polres Lakukan Penyelidikan
BACA JUGA:Wow! Ada Rumah Panggilan Jiwa di Pagar Alam Selatan, Ini Tujuan Satlantas Dirikannya
Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di luar negeri tetap dapat menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa keharusan memiliki SIM Internasional.