Sementara itu, bagi anda yang memiliki motor moge dengan kapasitas mesin 250-500cc wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.
Pasalnya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi menerbitkan SIM C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250 hingga 500cc.
Launching ini sendiri dilakukan langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.
BACA JUGA:Ada KRYD Dilakukan Personel Satlantas Polres Prabumulih, Apa Tujuannya?
BACA JUGA:Waduh! Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Pelaku Provokasi Ancaman, Siapa Sasarannya?
"Benar kita telah melakukan peluncuran terhadap SIM C1," ujar Irjen Pol Aan Suhanan kepada wartawan, Selasa 28 Mei 2024.
Ia menjelaskan, bahwa syarakat untuk mendapatkan SIM C1 ini, masyarakat harus mempunyai SIM C paling lama satu tahun.
"Tidak hanya itu, di tahun depan kita akan memberlakukan SIM C2 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 cc ke atas," jelasnya.
Untuk syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C, nanti berikutnya setahun yang akan dating pihaknya akan launching C2, ini 500 CC ke atas.
BACA JUGA:Buset! Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 2 Terduga Teroris JAD Bima
BACA JUGA:Wah! Ternyata Kegiatan Ini Hal Yang Wajib Dilakukan Anggota Polri
Selain itu, Kakorlantas menyebut bahwa penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia. Dimana pemberlakuan SIM C1 didasarkan pada amanat Peraturan Polri.
"Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia," aku Irjen Pol Aan Suhanan.
Lebih lanjut, Kakorlantas mengungkapkan bahwa alasan pihaknya baru menerbitkan SIM C1 ialah dengan memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.
“Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya," pungkasnya.