PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Setelah melakukan berbagai tindakan penyelidikan, membuat Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan 1 orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Babel.
Bank yang dimaksud tidak Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Kapten A Rivai Palembang yang merupakan kantor Cabang Pembantu Bandara Mas pada tahun 2019-2020.
Tersangkanya merupakan Analis Kredit Pada PT Bank Sumsel Babel berinisial ED, hal ini dikarenakan melakukan perbuatan Pemprosesan Kredit terhadap permohonan kredit.
Yang mempergunakan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa dan Surat Perintah Kerja (SPK) Palsu/Fiktif pada Bank Sumsel Babel Cabang A. Rivai, Kantor Cabang Pembantu Bandara Mas pada tahun 2019 dan tahun 2020.
BACA JUGA:Peninggalan Sejarah! 5 Wisata Candi Hindu-Buddha di Indonesia, Legend Banget
BACA JUGA:Lintas Agama Doakan Pilkada Serentak 2024, Komentar Sultan Palembang Kejutkan Pemuka 6 Agama
Kasi Intel Kejari Palembang, Dr. Hardiansyah, S.H., M.H., M.I.Pol membenarkan hal tersebut yang ditetapkan pada Rabu 11 September 2024.
"Benar adanya penetapan 1 orang tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Babel," ujarnya, Kamis 12 September 2024.
Dengan kasus yang terjadi ini diperkiraan kerugian negara yang timbul sebagai akibat dari perbuatan tersangka bersama dengan tersangka FI dan Tersangka KK.
Yang sebelumnya telah ditahan adalah sebesar Rp5.440.000.000. Bahwa untuk kepentingan Penyidikan dilakukan Penahanan terhadap tersangka ED untuk 20 hari kedepan dengan alasan Penahanan.
BACA JUGA:Dari Loper Koran, Kini Jadi Sekretaris Daerah Palembang, Aprizal Hasyim: Semua Boleh Bermimpi
"Ada beberapa alasan kita melakukan penahanan terhdap tersangka selama 20 hari kedepannya yang tidak lain untuk kepentingan penyelidikan," tambahnya.
Dimana untuk mempercepat proses Penyidikan, kemudian sehubungan dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP yang berbunyi perintah Penahanan dilakukan terhadap seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.