KORANPALPRES.COM- Kalian yang ingin mengetahui apakah NIK KTP kamu digunakan untuk utang pinjol atau tidak, apakah kamu termasuk didalamnya.
Kartu Tanda Penduduk disebut KTP bisa disalahgunakan orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam melibatkan pemiliknya dalam lilitan utang pinjaman online atau pinjo.
Pinjol ini diproses hanya dengan menggunakan KTP secara daring atau online, tanpa harus melalukan verifikasi wajah atau swafoto (selfie) sambil menggenggam KTP.
OJK menampilkan skor BI Checking dari identitas yang kamu pilih untuk diperiksa. Skor kredit BI Checking akan terpengaruh jika seseorang menggunakan paylater maupun pinjol akan tetapi pembayarannya terlambat.
BACA JUGA:Limit Paling Besar! Ini 5 Aplikasi Pinjol Legal OJK 2024
BACA JUGA:6 Aplikasi Pinjol Cepat Cair Aman, Sudah Terdaftar di OJK!
Jadi Data kalian yang mungkin disalahgunakan apabila muncul informasi tentag kredit kamu yang tidak lancar, diragukan hingga macet, wlaaupun kamu tidak pernah berhutang ataupun mengajukan pinjol.
Dalam memastikan apakah KTP digunakan dalam pinjol melalui layanan SLIK OJK, Inilah cara cek KTP kamu dipakai untuk pinjol atau tidak, Yuk segera cek.
- Akses Laman iDebku OJK dengan mengunjungi laman idebku.ojk.go.id untuk memulai proses pengecekan.
- Pilih opsi "Pendaftaran" dan isi data yang diminta, termasuk jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha yang tersedia.
BACA JUGA:6 Daftar Pinjaman Online Resmi OJK, Pinjol Bunga Rendah!
BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol Tanpa BI Checking, Proses Cepat dan Mudah, Dijamin Pasti Cair!
- Pastikan lakukan verifikasi data bahwa semua informasi yang dimasukkan benar dan sesuai dengan data KTP Anda.
- Isi Formulir SLIK OJK di laman tersebut.
- Unggah dokumen pendukung seperti salinan KTP dan foto diri.