Pejabat Kejari Muara Enim Ini Hadiri Sidang GTRA Dalam Rangka Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah

Jumat 13 Sep 2024 - 18:07 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

MUARA ENIM, KORANPALPRES.COM - Kajari Muara Enim yang diwakili Pejabat Kejari Muara Enim yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, S.H., M.H., menghadiri acara Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Kabupaten Muara Enim

Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Rapat Serasan Sekundang Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Kamis 12 September 2024.

Sidang tersebut Dihadiri oleh Pj Bupati Muara Enim yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Muara Enim Ir. Yulius serta jajaran Forkopimda.

Dan juga OPD Kabupaten Muara Enim. Sidang dibuka langsung oleh kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Muara Enim bapak Handry Uswander H.P., S.ST., S.H., M.H. 

BACA JUGA:Hadapi Segala Kemungkinan yang Terjadi di Pilkada, Polres Ogan Ilir Tingkatkan Kemampuan Anggota

BACA JUGA:Kejari Lahat Gelar Kampanye Anti Korupsi, Siapa Narasumbernya?

Dilanjutkan dengan sambutan dan arahan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Ir. Yulius, M.Si. 

"Adapun Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Kabupaten Muara Enim," ujar Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, S.H ., M.H.

Kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan tanah yang dikuasai langsung oleh negara menjadi Objek Redistribusi Tanah seluas 29,96 Ha.

Yang terletak di Desa Gemawang Kecamatan Rambang Niru dan Tanah seluas 10,43 Ha di Desa Sugihan Kecamatan Rambang dengan total 750 Sertifikat yang akan diterbitkan.

BACA JUGA:Rapat Koordinasi Pelaksanaan Monitoring Tenaga Asing, Ada 2 Staf Intelijen Kejari Banyuasin, Ini Orangnya

BACA JUGA:5 Tempat Wisata di Prabumulih yang Sedang Viral, Wajib Dikunjungi!

Ia mengatakan, bahwa Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah menghasilkan kesepakatan bahwa objek dan subjek untuk penerbitan sertifikat sudah clear.

Dengan satu subjek yang tercatat pekerjaannya sebagai dokter akan digantikan dengan dodi yansyah dengan pekerjaan sebagai petani.

Dan akan dilaksanakan dengan mekanisme Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhutang serta proses penerbitan bisa dilanjutkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Bahwa kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancer," tandasnya.

Kategori :