"Sementara mantan kades ini di proses penahanan di Polres Muara Enim karena pemalsuan uang tadi," sambungnya.
BACA JUGA:Bawa Sajam, Pemuda Ini 'Digiring' ke Polres Ogan Ilir
Mantan Kades Harimau Tandang ini dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ancaman hukumannya, paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tukasnya.
Kategori :