Makin Menyala! PNS Golongan Ini Akan Raih Uang Tambahan Capai Rp2,5 Juta, Lebih dari Sekadar Gaji Pokok!

Senin 16 Sep 2024 - 11:21 WIB
Reporter : Sri Devi
Editor : Sri Devi

Uang lembur Rp36.000 per hari

Bagi PNS golongan IV yang harus bekerja lembur, mereka akan mendapatkan tambahan uang lembur sebesar Rp36.000 per hari.

Dengan asumsi 22 hari kerja dalam sebulan, total uang lembur ini akan mencapai Rp792.000.

Tunjangan ini diharapkan dapat menghargai usaha ekstra yang dilakukan oleh para pegawai negeri yang bekerja melebihi jam kerja reguler.

 

Uang makan lembur Rp41.000 per hari

Selain uang makan dan uang lembur, PNS golongan IV juga berhak atas uang makan lembur sebesar Rp41.000 per hari lembur. 

Dengan perhitungan yang sama, yaitu 22 hari kerja, tunjangan ini akan memberikan tambahan Rp902.000 per bulan. 

Ini adalah bentuk pengakuan atas kebutuhan makan selama jam lembur yang lebih panjang.

BACA JUGA:Sumatera Selatan Bakal Terpecah, 6 Kabupaten dan Kota Siap Bergabung dalam Provinsi Baru, Daerahmu Termasuk?

BACA JUGA:Aksi Peduli Masyarakat, Bhayangkari Polri Datangi Pulau Sebatik, Dimana?

 

Total uang tambaha Rp2,5 juta perbulan

Ketiga komponen tunjangan ini jika digabungkan akan memberikan tambahan sekitar Rp2,5 juta di luar gaji pokok bagi PNS golongan IV setiap bulannya. 

Penambahan ini bukan hanya sekedar angka besar, melainkan sebuah dorongan nyata untuk meningkatkan semangat kerja dan dedikasi para pegawai negeri.

 

Kategori :