KORANPALPRES.COM - Ada angin segar yang berhembus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tanah air, khususnya bagi mereka yang berada di golongan IV.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 yang memperkenalkan kebijakan baru terkait tunjangan tambahan.
Kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan finansial para PNS, tetapi juga memotivasi mereka untuk lebih produktif dengan tambahan uang yang signifikan di luar gaji pokok.
Dalam kebijakan terbaru ini, PNS golongan IV akan menerima tambahan tunjangan yang mengesankan, dengan total nominal mencapai Rp2,5 juta per bulan.
BACA JUGA:Komitmen Transisi Energi, PLN Raih Anugerah Ekonomi Hijau untuk Infrastruktur EBT Ramah Lingkungan
Tunjangan tambahan ini terdiri dari tiga komponen utama: uang lembur, uang makan, dan uang makan lembur, yang keseluruhannya dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan dan mendorong kinerja optimal.
Uang makan Rp41.000 per hari
Setiap PNS golongan IV akan menerima uang makan sebesar Rp41.000 per hari kerja.
Mengacu pada jumlah hari kerja rata-rata dalam sebulan yang mencapai 22 hari, total uang makan yang diterima akan menyentuh angka Rp902.000.
Tunjangan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan makanan sehari-hari dan meningkatkan kualitas hidup pegawai negeri.
BACA JUGA:8 Mall Paling Populer di Palembang, Ada Berusia 33 Tahun
BACA JUGA:Separuh Pengguna Medsos Adalah Robot