1. Eks THK-II
2. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
3. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Mengalami Kendala e-meterai Bermasalah, Error Saat Melengkapi Berkas
BACA JUGA:Kemenag Buka Lowongan CPNS 2024, Pendaftaran Dibuka Hingga 14 September, Siapkan Dokumen Ini
Adapun penentuan pelamar yang lulus sekejsu pada kebutuhan JF bisa kategori keahlian diberilakukan ecara berurutan bagi:
1. Pelamar D-IV Bidan Pendidik
2. Eks THK-II
3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
BACA JUGA:Simak! Ini Cara Mengecilkan Ukuran Foto Secara Online Tanpa Aplikasi, Daftar CPNS Lebih Mudah
BACA JUGA:Segera Pantau Pesaingmu! Gini Cara Melihat Jumlah Pelamar CPNS 2024
4. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus
Itulah tadi informasi tentang urutan tenaga honorer untuk kelulusan PPPK 2024. Semoga bermanfaat.