PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Korlantas Polri menggelar kegiatan kampanye pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas di perlintasan sebidang secara serentak pada 13 titik perlintasan Se-Jawa Sumatera.
Hal ini dilakukan dalam rangka memperingati HUT ke-79 KAI dan HUT ke-69 Korlantas Polri, Kamis, 19 September 2024.
“Sosialisasi bertajuk “Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju” dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan di perlintasan sebidang kereta api agar keselamatan lalu lintas di perlintasan sebidang dapat terus ditingkatkan,” ungkap Januri, Executive Vice President PT KAI Divre III Palembang.
Januri mengatakan, kegiatan yang digelar serentak di 13 titik Daerah Operasi dan Divisi Regional Pulau Jawa dan Sumatera tersebut akan dilakukan secara humanis serta tetap mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan.
BACA JUGA:Info Penting! Setelah Hasil Seleksi Administrasi Keluar Berikut Ini Jadwal Tes CPNS 2024
BACA JUGA:8 Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Palembang yang Jadi Favorit Wisatawan!
“Sebagai bentuk penghargaan terhadap masyarakat yang disiplin berkendara, KAI juga akan memberikan hadiah berupa souvenir menarik kepada pengendara yang tertib berlalu lintas," tmabahnya.
Pemberian souvenir akan diberikan kepada pengendara yang disiplin seperti yang menggunakan helm lengkap dan mengikuti rambu lalu lintas dengan baik saat melintas di perlintasan sebidang.
Januri menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu langkah konkret kolaborasi KAI dan Korlantas Polri dalam upaya meningkatka.
Keselamatan berlalulintas di perlintasan sebidang, serta mengajak seluruh pengguna jalan untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan bersama di area perlintasan sebidang.
BACA JUGA:Ikon Palembang yang Diminati Wisatawan Mancanegara, Kota Paling Tua di Indonesia
Adapun titik perlintasan sebidang yang akan dilakukan kegiatan bersama ini untuk wilayah Divre III Palembang di JPL 75 Jalan Utama Jendral Sudirman Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih
“Sesuai aturan dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, para pengguna jalan raya wajib berhenti di rambu tanda “STOP”, tengok kiri–kanan baik pada perlintasan terjaga maupun tidak terjaga. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas,” terang Januri
KAI dan Korlantas Polri berharap bahwa dengan adanya kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadarakan akan pentingnya budaya disiplin berlalu lintas bagi masyarakat Indonesia.