LAHAT, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada wilayah hukum Kabupaten Lahat dengan PT PLN (Persero) UP3 Lahat.
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara keduanya ini dilakukan di Ballroom Hotel Santika Lahat, Selasa 17 September 2024.
Hal ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Sukma Frando, S.H., M.H dan Tim Jaksa Pengacara Negara menghadiri acara.
"Kesepakatan perjanjian kerja sama ini meliputi kegiatan berupa Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lainnya, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh PT PLN (Persero) UP3 Lahat," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Zit Muttaqin, S.H., M.H.
BACA JUGA:Kebanggaannya 'Wong Kito’! 10 Jenis Kerupuk Kemplang Khas Palembang, Nomor 4 Sudah Hampir Punah
BACA JUGA:Peduli Lansia! Ayahanda Cawabup Lahat, Widia Ningsih Beri Paket Sembako, Ini Penampakannya
Hal ini baik secara litigasi (di dalam Pengadilan) maupun non litigasi (di luar Pengadilan). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.
Tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 yang menyatakan bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah," tambahnya.
Sebelumnya, Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, tersangka YR melalui pihak keluarga dan Penasihat Hukumnya kembali menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp200.000.000 kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat, Senin 2 September 2024.
BACA JUGA:Satu Persatu Tomas Kabupaten Lahat Nyatakan Diri Dukung BZ-WIN, Ini Buktinya
Selanjutnya uang tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat. Bahkan bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-79, Kejari Lahat terus bergerak dan berkarya.
Penyerahan titipan uang pengganti ini dilakukan untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya pada hari Selasa 27 Agustus 2024 tersanga YR melalui pihak keluarga.
Dan Penasihat Hukumnya juga telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp100.000.000 kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.