Syarat dan Ketentuan
Meskipun usia tidak menjadi penghalang, ada syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan oleh calon pelamar.
Berikut adalah kualifikasi yang diperlukan:
1. Kualifikasi Umum
Warga negara Indonesia
Sehat jasmani dan rohani
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia
Berkelakuan baik
Usia maksimum 65 tahun pada saat diangkat
Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang valid
BACA JUGA:Dua Tahun Absen, Oppo Find X8 Pro Bakal Rilis di Indonesia, Ini Tandanya
BACA JUGA:10 Vitamim Terbaik untuk Perkembangan Otak dan Nafsu Makan Anak!
2. Kualifikasi Khusus
Untuk Pimpinan dan Anggota Konsil, pelamar harus memiliki pengalaman praktik keprofesian.
Kategori :