Serta berbagai elemen masyarakat dan TNI. Seluruh pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, berperan penting dalam proses penyelidikan yang memakan waktu 11 hari.
BACA JUGA:Penunjukkan Brigjen Pol Desy Sebagai Direktur PPA-PPO, Begini Tanggapan Komnas Perempuan
BACA JUGA:Beginilah Tanggapan Presiden Jokowi Atas Pembebasan Pilot Susi Air
Kasus ini bermula pada Jumat, 6 September 2024, ketika korban, seorang pedagang keliling yang menjadi tulang punggung keluarganya.
Ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan setelah dilaporkan hilang. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban diduga menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan setelah disergap oleh tersangka.
Peristiwa tragis tersebut mengundang perhatian besar dari masyarakat setempat dan media, yang terus mengikuti perkembangan penyelidikan.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono SIK MH mengungkapkan bahwa tersangka merupakan seorang residivis dengan rekam jejak kriminal, termasuk kasus pelecehan seksual pada 2013 dan penyalahgunaan narkoba pada 2017.
BACA JUGA:Ternyata Pilot Philip Disandera KKB Egianus Kogoya di wilayah Nduga 1,5 Tahun, Berikut Kondisinya
BACA JUGA:Pembebasan Pilot Susi Air oleh Personel Polri-TNI, Ini Kata-kata Kapolri
Tersangka ditangkap di sebuah rumah kosong setelah melakukan upaya pelarian selama 10 hari. Berbagai metode investigasi diterapkan, termasuk bantuan K9 dan analisis barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
"Polisi juga menjelaskan bahwa dalam masa pelariannya, tersangka bersembunyi di dalam hutan dan berpindah-pindah tempat di wilayah sekitar kejadian," ujarnya.
Meskipun sudah melakukan penyergapan beberapa kali, tersangka berhasil lolos hingga akhirnya ditemukan di sebuah rumah kosong berdasarkan informasi masyarakat setempat.
Tim gabungan yang terdiri dari lebih dari 70 personel berusaha semaksimal mungkin untuk menangkap tersangka. Barang bukti berupa tali rafia, pakaian korban.
BACA JUGA:Wah! Ternyata Jenderal Ini Ditunjuk Kapolri Sebagai Kapolda Sumsel
BACA JUGA:Resmi! Jenderal Bintang 2 Ini Jadi Wakil Kepala BSSN RI, Inilah Sosok Orangnya
Serta barang-barang lainnya kini tengah dianalisis lebih lanjut oleh pihak berwenang. Kapolda menyebutkan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan.