Waduh! WAMI Ingatkan Satu Hal ini Kepada Tempat Karaoke dan Diskotik, Apakah itu?

Rabu 25 Sep 2024 - 17:54 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Wahana Musik Indonesia (WAMI) mengingatkan tempat hiburan dan hotel yang ada di Sumatera Selatan (Sumsel) untuk membayar royalti atas penggunaan lagu milik anggota Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Hal ini disampaikan langsung oleh Agency sekaligus Kuasa Hukum WAMI Daerah Sumsel Achmad Azhari. Dia mengatakan telah menerima surat tugas.

Bahkan juga sekaligus surat kuasa untuk menarik uang royalti atas penggunaan lagu di tempat-tempat hiburan.

"Berdasarkan surat tugas Nomor : 0031/WAMI-ST/V/2024, kita ditunjuk langsung upaya penarikan royalti dalam rangka pelaksanaan ketentuan UU RI No.28," ujarnya. 

BACA JUGA:SAH! 2 Raperda Disetujui, Ini Pesan Pj Walikota di Paripurna Ke-18 DPRD Kota Palembang

BACA JUGA:Gara-gara Kasus Korupsi Ini, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Mantan Sekda Kota Palembang

Hal ini tidak lain tentang HAK Cipta dan Keputusan Kemenkuham No HKI.2.OT.03.01.02 Tahun 2017 Pengesahan Tarif Royalti.

“Jadi tugasnya membantu melaksanakan tugas WAMI sebagai pelaksana harian LMKN untuk wilayah Sumsel dalam rangka penarikan royalti musik dan lagu terhadap pengguna musik seperti bar, klub malam, karaoke, hotel, tempat spa dan lainnya,” kata Azhari.

Sebagai langkah awal, kata Azhari, pihaknya telah melayangkan surat somasi berupa pemberitahuan ada WAMI di Sumsel.

Kepada hotel, arena bermain billiard, tempat spa dan refleksi, tempat hiburan malam seperti diskotik, tempat karaoke, serta cafe.

BACA JUGA:4 Rekomendasi Hotel dengan Fasilitas SPA di Palembang yang Wajib Kamu Kunjungi!

BACA JUGA:5 Wisata Taman Populer dan Viral di Palembang yang Dapat Kamu Kunjungi!

“Kita sudah kirimkan surat somasi pertama sebagai langkah awal kita sekaligus imbauan dan memperkenalkan bahwa ada WAMI di Sumsel. Sekaligus, mengingatkan mereka untuk membayar royalti atas penggunaan lagu di tempat mereka,” ungkapnya.

Didampingi rekan sekantornya ZA LY Zainal dan Bahriyanto, Azhari mengatakan, apabila surat somasi pertama tidak digubris pihaknya akan melayangkan somasi kedua hingga mengajukan gugatan perdata.

Kategori :