“Di Sumsel ada hotel, tempat karaoke dan lain-lain banyak yang tidak membayar royalti. Oleh karena itulah, kita berharap kepada mereka segera membayar royalti atas penggunaan lagu di tempatnya," ungkanya.
Tak bayar royalti, ada sanksi pidananya. "Kita akan membuat laporan polisi, serta mengajukan gugatan perdata, perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.
BACA JUGA:Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, Ada Sosok Dari Asintel Kejati Sumsel, Ini Wajahnya
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"
Kategori :