MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Kasus proyek Jalan Simpang Keromongan-Bandara Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur mendadak Kejari OKU Timur menghentikan penyelidikan kasus tersebut tanpa memberikan keterangan yang jelas.
Bahkan kasus yang merugikan negara karena korupsi ini terkesan hilang dan tak dilanjutkan.
“Setelah dipanggil beberpa pejabat kami simpulkan kasus ini dihentikan kasus selesai, karena tidak ditemukan kerugian negera,” kata Hafiezd Pidsus Kajari OKU Timur, diruang tunggu kantor Kejari, 27 September 2024.
Dikatakan Hafiezd terkiat penjelasan lainya dirinya tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut, dirinya hanya bisa mengatakan kalau kasus ini sudah dihentikan, masalah apakah Pemda benar atau masyarakat yang benar dirinya katakan itu bukan ranah dirinya.
BACA JUGA:Jalan Desa Kotabaru-Desa Keromongan OKU Timur Rusak, Warga Berharap Ada Perbaikan
BACA JUGA:Kasus Proyek Simpang Keromongan Masih Tahap Penyelidikan Belum Bisa Dipublikasi, Ini Alasannya
“Masalah benar atau tidak benar itu bukan ranah dirinya, ia hanya menindaklanjuti laporan, setelah diselediki ternyata tidak ditemukan kerugian negara,” katanya singkat.
Untuk diketahui berita sebelumnya ada permasalahan proyek Jalan Simpang Keromongan-Bandara di Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur terus berlanjut.
Pasalnya proyek jalan ini masih menyisakan permasalahan dengan beberapa pemilik lahan yang meminta ganti rugi tanah mereka yang terkena proyek jalan ini.
Untuk diketahui sebelumnya ada dugaan sejumlah warga yang lahannya diduga diserobot dalam proyek jalan senilai Rp34,9 miliar yang merupakan program Bantuan Gubernur (Bangub) Sumsel tahun 2019 tersebut, mereka menagih janji ganti rugi dari pihak Pemerintah OKU Timur.
BACA JUGA:Ada Apa dengan kasus Proyek Jalan Simpang Keromongan? Hingga Nomor Wartawan Diblokir Kejaksaan
BACA JUGA:Seret Nama 3 Pejabat OKU Timur, Kasus Proyek Jalan Simpang Keromongan Terus Diselidiki
Pada hari Jumat 1 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB beberapa pejabat yang dianggap berperan dalam proyek ini dipanggil oleh Kejaksan Negeri OKU Timur.
Ketiga pejabat tersebut yakni mantan Bupati OKU Timur H Kholid Mawardi, Sekda OKU Timur H Jumadi, S.Sos dan Kepala PUTR Aldi Gurlanda.Pemangilan oleh pihak Kejari ini dibenarkan oleh Mantan Bupati OKU Timur H Kholid Mawardi.
Namun setelah beberpa bulan Palembang Ekspres menungu hasil penyelidikan ini, pihak kejari mengatakan kasus ini sudah selesai dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara.