Ada Penyelesaian Perkara Degan Keadilan Restoratif di Kantor Kejari OKU Timur, Terkait Kasus Apa

Bertempat di Kantor Kejari OKU Timur, Kejaksaan Negeri Ogan Komering ulu Timur melaksanakan kegiatan Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.--Humas Kejati Sumsel
OKU TIMUR, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Kejaksaan Negeri Ogan Komering ulu Timur melaksanakan kegiatan Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kamis 6 Maret 2025.
Dengan Nomor: R- 14/L.6.21/Eoh.2/03/2025 tanggal 03 Maret 2025 atas nama tersangka Geri Priadi Bin Musa melanggar Pasal 363 ayat (1) butir ke-3 KUHPidana.
"Bahwa sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kejaksaan diberikan wewenang untuk melaksanakan Restortive Justice penghentian penuntutan," ujar Kasi Intel Kejari OKU Timur, Aditya C. Tarigan, S.H.
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif : R- 14/L.6.21/Eoh.2/03/2025 tanggal 03 Maret 2025 diserahkan langsung kepada tersangka Geri Priadi Bin Musa di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur Andri Juliansyah, S.H, M.H.
BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Ikuti Dampingi Sosialisasi Pelaporan MBG, Siapa?
Pada Hari Jumat, 27 Desember 2024 sekira pukul 04.00 WIB yang terjadi di dalam Kamar rumah Korban Yanto Bin Damis di Desa kemuning Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.
Awalnya Tersangka Geri Priadi Bin Musa terbangun sekira pukul 03.00 WIB dan tersangka kebelakang rumah lalu mengambil 1 bilah Parang dengan panjang + 33 Cm bersarung kayu warna coklat.
Untuk mengambil rumput untuk makan ternak, lalu tersangka berjalan kaki dari rumahnya menuju ladang.
Pada saat berjalan kaki tersangka melihat jendela rumah korban terdapat cahaya yang keluar dari jendela.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Resmikan Fasilitas Baru untuk Masyarakat di Musi Banyuasin
BACA JUGA:Ini Cara Kejati dan IAD Wilayah Sumsel Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadan, Giat Apa Itu?
Tersangka mengintip dari jendela dan tersangka melihat 1 unit HP yang masih di Cas lalu timbul niat untuk mencuri dan bermaksud mengambil Handphone tersangka mencoba membuka jendela dengan menggunakan tangan dikarnakan jendela tersebut sudah terbuka sedikit.
Dikarnakan jarak Handphone jauh dengan jendela tersangka mengambil 1 buah bambu kering yang panjangnya kurang lebih 2 meter.