KORANPALPRES.COM - Pemerintah Indonesia kembali membuka kesempatan bagi para honorer untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Dengan total formasi sebanyak 1.031.554 kursi, seleksi ini menjadi salah satu momen paling dinantikan bagi mereka yang ingin mendapatkan status pegawai tetap di sektor publik.
Pendaftaran seleksi PPPK akan dibuka pada bulan September 2024, dan Menpan RB telah menegaskan bahwa proses ini akan terpisah dari seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Hal ini memberikan peluang lebih besar bagi honorer yang telah mengabdi di instansi pemerintah selama bertahun-tahun.
BACA JUGA:Segera Dibuka Pendaftaran PPPK 2024, Inilah Urutan Tenaga Honorer Dipastikan Lulus
BACA JUGA:Dua Hal Ini Bikin PPPK Bakal Punya Kesamaan dengan PNS
Pemerintah menyiapkan formasi khusus untuk penyelesaian status honorer yang selama ini bekerja di berbagai instansi.
Dengan adanya 1.031.554 formasi, ini menjadi kesempatan emas bagi para honorer untuk beralih ke status pegawai pemerintah yang lebih jelas dan terjamin.
Untuk dapat mengikuti seleksi PPPK 2024, ada enam kategori pelamar yang telah ditetapkan pemerintah.
Setiap kategori memiliki syarat khusus yang harus dipenuhi.
BACA JUGA:Cara Unik Peserta PPPK Rayakan Kelulusan dengan Gelar Sunatan Massal, Bupati OKU Timur Sampaikan Ini
BACA JUGA:Pejuang CASN Harus Tahu, Kamu Hanya Bisa Pilih Salah Satu untuk Seleksi CPNS atau PPPK
Berikut adalah rincian lengkapnya:
1. Eks Honorer THK II
Kategori pertama ini mencakup para eks honorer Tenaga Harian Lepas Kategori II yang sudah terdaftar di BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun berturut-turut.