Sujud Syukur! Pencairan Dana Bansos BPNT Rp400.000 Mulai Dilaksanakan, Cek Tanggal Cairnya di Sini!

Sabtu 28 Sep 2024 - 14:33 WIB
Reporter : Sri Devi
Editor : Sri Devi

KPM diharapkan dapat memanfaatkan dana ini sebaik-baiknya, terutama menjelang kebutuhan pangan yang meningkat menjelang akhir tahun. 

Ini adalah langkah strategis pemerintah untuk memastikan setiap keluarga mendapatkan akses yang cukup terhadap kebutuhan dasar mereka.

BACA JUGA:Sungai Musi Masuk Daftar? Inilah 6 Sungai Terpanjang di Indonesia, Terakhir Dijuluki Amazonnya Indonesia!

BACA JUGA:Ga Bikin Dompet Menjerit! 6 Tempat Wisata Gratis di Palembang, Liburan Hemat Anti Boncos

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi KPM yang berhak menerima dana BPNT. 

Berikut adalah syarat-syaratnya:

- Memiliki NIK eKTP dan KK yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- KPM harus terdeteksi alamatnya dan dinyatakan masih hidup.

- KPM tidak bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau POLRI.

BACA JUGA:Terampuh! Cukup Lakukan Hal Ini, Tidur Langsung Auto Nyenyak, Solusi Jitu Atasi Insomnia Tanpa Obat-Obatan

BACA JUGA:Skenario Timnas Indonesia U-20 Lolos Putaran Final Piala Asia U-20 2025, Gak Wajib Menang Atas Yaman

- KPM tidak memiliki anggota keluarga yang berstatus ASN, TNI, atau POLRI dalam satu Kartu Keluarga.

- Tergolong sebagai keluarga miskin.

- Bukan pensiunan dari ASN, TNI, atau POLRI.

- KPM tidak terdaftar sebagai guru yang terverifikasi.

- KPM tidak memiliki penghasilan dari APBN atau APBD.

Kategori :