- Memiliki penghasilan di bawah upah minimum regional.
BACA JUGA:Tanpa Aplikasi Penghasil Uang, Saldo DANA Gratis Rp100.000 Bisa Cair, Unggah File Dapat Duit!
- Tidak terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan.
- KPM tidak bekerja sebagai tenaga kesehatan.
- Bukan bagian dari perangkat desa.
- KPM yang belum menerima bansos dari kementerian sosial lainnya.
BACA JUGA:Ada Warga Sakit, Begini Langkah Babinsa Koramil Plaju Lakukan
BACA JUGA:Pengerjaan Lapangan Makodam Selesai, Ini Kegitan Dilakukan Pangdam II Sriwijaya
Bagi KPM yang ingin memastikan status penerimaan bantuan, dapat melakukannya secara online dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan sesuai tempat tinggal.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Input kode verifikasi yang diminta.
- Klik tombol “Cari Data” untuk melihat status penerima.
BACA JUGA:Keindahan Gunung Dempo Pagaralam, Daya Tarik Wisatawan Lokal dan Mancanegara