Ada Pendampingan Dinas Sosial Ke BPKP Sumsel, Apa Yang Terjadi?

Sabtu 28 Sep 2024 - 19:53 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Sukma Frando, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Firmansyah, S.H mendampingi Dinas Sosial Kabupaten Lahat melakukan koordinasi dan konsultasi ke Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Hal ini dilakukannya bersama Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lahat terkait pelaksanaan kegiatan penyaluran bantuan sosial tunai berbasis data P3KE tahun anggaran 2024 pada Dinas Sosial Kabupaten Lahat.

Bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel, Jumat 27 September 2024. 

Koordinasi dengan BPKP Perwakilan Sumatera Selatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.

BACA JUGA:Kejari dan BPJS Kesehatan Ogan Ilir Tandatangani Perpanjangan MoU Semester II 2024, Tentang Apa?

BACA JUGA:Sumsel Menjadi Pusat Pelatihan Pendidikan Wartawan Tingkat Nasional, ini Harapan Pj Gubernur Elen Setiadi

Dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kegiatan ini juga merupakan upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara tindak pidana pencurian.

Yang dilakukan tersangka atas nama Widodo Julianto Bin Edi Juarsyah yang disangka melanggar ketentuan Pasal 362 KUHP. 

Dalam kegiatan ini Kajari Lahat didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Priyuda Adhytia Mukhtar, S.H serta Jaksa Penuntut Umum Rachmat Aqbar, S.H. 

BACA JUGA:Perwakilan Kejati Sumsel Ini Hadir di Kegiatan Pengamanan Strategis di Dinas Ini

BACA JUGA:Polling 3 Akun Instagram Menangkan ESP-Riezky di Pilgub Sumsel, Yuk Intip Legacy Eddy Santana Putra

Pelaksanaan Restorative Justice ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan ekspose/gelar perkara di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Melalui sarana zoom meeting serta telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. 

"Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Lahat menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dan dilakukan pengeluaran terhadap tersangka dari Lapas Kelas IIA Lahat," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Zit Muttaqin, S.H., M.H.

Kategori :