MARTAPURA, KORANPALPRES.COM – Satuan Reskrim Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, pada Kamis 26 September 2024) pagi.
Peristiwa ini bermula ketika korban, Pramono (41), seorang sopir asal Tulang Bawang Barat, dihadang oleh lima pria tak dikenal saat melintas di lokasi kejadian sekitar pukul 06.30 WIB.
Menurut laporan korban, salah satu pelaku meminta uang sebesar Rp200.000, namun korban menolak permintaan tersebut.
Sebagai reaksi, salah satu dari kelompok pelaku meludahi korban, sementara pelaku lainnya menyerang korban dengan senjata tajam, mengakibatkan luka bacok di bagian bahu kanan belakang.
BACA JUGA:Pastikan Afif Maulana Meninggal Dunia Karena Terjatuh, Bukan Penganiayaan, Inilah Keterangan PDFMI
Usai menyerang, para pelaku kabur meninggalkan korban. Korban yang terluka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Kurang dari satu jam setelah kejadian, tersangka AP (28), seorang buruh asal Desa Tanjung Kemala, berhasil diamankan oleh Unit I Tipidum Resmob Shadow Walet di desanya.
Tersangka kini berada di Polres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses penyidikan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau dengan panjang sekitar 35 cm, yang diduga digunakan dalam penganiayaan.
BACA JUGA:Tindak Tegas Setiap Pelanggaran, Tim Gabungan Polda Sumsel Kejar Oknum Penganiayaan
BACA JUGA:Rekonstruksi Penganiayaan di Polsek IB II, Kuasa Hukum Minta Pelaku Ditahan
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis SH MH.melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto, menyatakan bahwa pihak kepolisian segera bertindak cepat setelah menerima laporan dari korban.
“Kami bergerak sigap dalam menangani kasus ini. Kurang dari satu jam setelah laporan masuk, tersangka berhasil kami amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan intensif. Kami juga sedang melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam aksi penganiayaan ini,” ujar AKP Edi Arianto dalam keterangannya.
Polres OKU Timur telah mengambil sejumlah langkah penting dalam menangani kasus ini, diantaranya mengamankan tersangka utama, menyita barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk mempercepat proses hukum.