Rekonstruksi Penganiayaan di Polsek IB II, Kuasa Hukum Minta Pelaku Ditahan
didampingi Tara Febrianti SH MH dan Sam Hutabarat SH MH, Achmad Azhari SH meminta pelaku penganiayaan terhadap kliennya ditahan, Kamis (26/10/2023).--Kurniawan
PALEMBANG - Anggota Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Ilir Barat (IB) II Palembang gelar rekonstruksi penganiayaan terhadap korban Yunilah (48).
Dengan pelaku Yon Aris yang terjadi di rumah korban yang beralamat di Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Serengam I, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, Rabu (19/7/2023).
Bahkan korban sendiri mengalami luka robek dibagian dahi kiri, memar di kaki kiri, bahu kiri, hal ini terlihat jelas dalam rekonstruksi yang digelar di Polsek IB II Palembang, Kamis (26/10/2023).
Untuk rekonstruksi sendiri berlangsung sebanyak 16 adegan yang melibatkan langsung korban, pelaku, saksi Nurhayati dan saksi Daswati.
BACA JUGA:Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kodim 0432/Basel Adakan Komsos di Desa Gedung
Kapolsek IB II Palembang, Kompol Wira Satria Yudha SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Ruswanto membenarkan adanya rekonstruksi tersebut.
"Benar adanya rekonstruksi yang diselenggarakan di Mapolsek IB II, oleh anggota Unit Reskrim kita mengenai tindak pidana penganiayaan," ujarnya saat mengkonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon.
Ia menerangkan, bahwa rekonstruksi yang dilakukan untuk mengetahui kronologi kejadian penganiayaan yang menimpa korban," katanya.
Bahkan antara pelaku dan korban sama-sama membuat laporan kepolisian tapi berbeda tempat ada yang di Polrestabes Palembang dan juga ada di Polsek IB II Palembang.
BACA JUGA:Diam-diam Ada yang Menambang Emas di Hutan Lindung, KPH X Dempo Susuri Lokasi dan Temukan Ini
"Sebenarnya berkas perkaranya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, tapi berkas dikembalikan karena kurangnya berkas. Sehingga akan kita lengkapi, salah satunya rekonstruksi yang kita gelar ini," ungkapnya.
Peristiwa ini sendiri terjadi berawal pelaku datang ke rumah korban, untuk mengecek langsung hutang piutang istrinya. "Kalau dari keterangan korban kalau hutang istri pelaku sebesar Rp7 juta," tambahnya.
Dalam peristiwa itu, sempat terjadi keributan antara pelaku dan korban mengenai tanda tangan yang ada di kertas hutang piutang tersebut.
Hal ini terlihat pada adegan ke 10 pelaku merampas surat perjanjian dan langsung merampas dari tangan korban. Sementara korban mencoba untuk merampas kembali kertas yang sudah terlanjur robek.