JAKARTA - Pada hari senin. 16 oktober 2023.
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan syarat pendaftaran Calon Presiden dan Calon wakil Presiden (Capres-Cawapres) berusia minimal 40 tahun.
Termasuk syarat berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi menolak penurunan usia capres-cawapres dari 40 tahun ke 35 tahun.
BACA JUGA:Wajah Oknum ASN Kedapatan Main HP Saat Serius Rapat Bahas Evaluasi Karhutla Bersama Pimpinan
Anwar Usman selaku Ketua MK menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan penambahan frasa yang kini berbunyi sebagaimana persyaratannya menjadi 'Calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.'
Di negara lain, peraturan untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin negara di usia muda ternyata tidak begitu sulit.
Seperti pada beberapa pemimpin negara di bawah ini yang memiliki usia di bawah 40 tahun saat pertama kali mereka dilantik untuk menjadi pemimpin di negaranya.
Mereka adalah :
BACA JUGA:Begini Persiapan Polres Muara Enim Dalam Menghadapi Pemilu 2024
1. Kim Jong Un - Usia 27 Tahun
Pemimpin dari Korea Utara ini pertama kali menjabat sebagai kepala negara di usia yang belia yaitu 27 tahun.
Kim Jong-unLahir 8 Januari 1982, 1983 atau 1984, entahlah.
Merupakan putra dari Kim Jong-il (1941–2011) dan cucu dari Kim Il-sung (1912–1994).