PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) meraih penghargaan sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Penyedia Sarana dan Prasarana Ramah Kelompok Rentan.
Penghargaan ini akan diberikan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kepada Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Burhanuddin pada 8 Oktober 2024.
Dengan tema “Wujudkan Ekosistem Pelayanan Publik Transformatif, Inovatif dan Inklusif” bertempat di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di bawah kepemimpinan Dr. Yulianto, S,H., M.H. sebagai Kajati Sumsel berhasil sebagai Kepala Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Terbaik dalam hal Pelayanan Publik yang Ramah Kelompok Rentan.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Raih Nominasi ALI Terbaik di Indonesia Untuk ke-3 Kalinya Kategori Ini
BACA JUGA:50 Anggota DPRD Palembang Terpilih Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Ini Pesan Pj Walikota
"Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memberikan berbagai pelatihan kepada seluruh Petugas Pelayanan dan membangun berbagai fasilitas yang dapat menunjang Kejati Sumsel," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, Senin 30 September 2024.
Hal ini dalam memberikan pelayanan yang Prima salah satunya penyelenggaraan layanan ramah kelompok rentan. Berbagai fasilitas Kejati Sumsel.
Yang ramah terhadap kelompok rentan antara lain, Ruang Pelayanan yang nyaman, Area Parkir dengan Simbol tanda parkir Khusus dan rambu penyandang disabilitas dengan warna yang kontras dan jelas.
Memiliki ruang bebas/ cukup bagi pengguna kursi roda keluar/masuk kendaraan, letak strategis dekat dengan pintu masuk Bangunan Gedung/fasilitas pelayanan, Jalur landai agar mudah dilalui kursi roda.
BACA JUGA:Inilah Manfaatnya! Sertifikasi BNSP Penting untuk Pekerja, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:Siap-Siap! Tol Pertama Jambi Akan Diresmikan, Akhir Era Jokowi dengan Sentuhan Infrastruktur
Kemudian Toilet khusus disabilitas, Area yang ditandai dengan garis biru khusus tempat kursi roda dan kursi prioritas, Layanan bagi penyandang Tunanetra khususnya guiding block/jalur pandu.
Layanan bagi penyandang Tunarungu dan Tunawicara, dengan pendampingan Penerjemah Bahasa isyarat, Layanan bagi penyandang Tunarungu dan Tunawicara.
Dengan menggunakan alat bantu, Aplikasi hear me, alat bantu dengar dan alat papan tulis, Fasilitas Ruang Tenang, Fasilitas TV informasi, Form Saran dan kritik bagi penyandang Tunanetra, Form Saran dan kritik bagi kelompok rentan lainnya dan Web-site bagi kelompok rentan.