PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Kasus pembunuhan siswi SMP berinisial AA yang terjadi di TPU Talang Kerikil, Kuburan Cina mulai memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang.
Sidang perdana pembunuhan remaja perempuan 13 tahun itu berlangsung secara tertutup digelar di Pengadilan yang berlokasi di Jalan Kapten A Rivai, No.16, Sungai Pangeran, Ilir Timur I, Kota Palembang, Selasa, 1 Oktober 2024.
Pantauan Palembang Ekspres di lokasi persidangan, tampak sejumlah orang mulai dari pihak keluarga terdakwa ataupun dari pihak keluarga korban memenuhi pintu depan ruangan sidang Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.
Dalam persidangan tertutup yang diketuai Majelis Hakim Eduward SH MH menghadirkan 4 Anak yang Berhadapan dengan Hukum atau ABH masing-masing berinisial IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12).
BACA JUGA:3 dari 4 Pelaku Pembunuhan di TPU Talang Kerikil Palembang Tak Bisa Ditahan, Ini Alasannya
Usai persidangan kasus pembunuhan siswi SMP ini, Hermawan SH MH selaku tim kuasa hukum keempat ABH mengatakan, sidang pertama tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan dan laporan dari Bapas.
Dia menambahkan, pihaknya akan menyampaikan eksepsi atau tanggapan keberatan dari tim kuasa hukum atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami akan sampaikan eksepsi pada sidang yang digelar Selasa besok, 2 Oktober 2024," sebut Hermawan.
Masih kata Hermawan, di dalam dakwaan JPU untuk dakwaan Primer dan subsider, dakwaan pertama, kesatu, kedua serta ketiga menyangkut Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Terungkap! Remaja Perempuan Ditemukan di TPU Talang Kerikil Meninggal Akibat Asfiksia, Apakah Itu?
Sedangkan Primer 340 subsider 338 dan 283
“Eksepsi kita menyangkut 3 hal tersebut bahwa dakwaan kabur, tidak jelas, tidak lengkap,” cetusnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban AA, Zahhara Amilia dari Tim Hukum Hotman Paris membenarkan bahwa sidang berjalan tertutup.