Dirut Perumda Pasar Palembang Jaya, Abdul Rizal mengatakan harga sudah ditetapkan dan mekanisme relokasi sudah disepakati sebelumnya dengan para pedagang.
"Pendaftaran periode pertama dilakukan sejak 2-9 Oktober. Pedagang yang sudah melakukan pendaftaran akan diprioritaskan tetap di dalam gedung," katanya dalam paparannya di rapat tindak lanjut revitalisasi Pasar 16 Ilir, di Kantor Walikota Palembang, Selasa 1 Oktober 2024.
BACA JUGA:Demi Peroleh Keadilan, Inilah Usaha Yang Dilakukan Pedagang Pasar 16 Ilir
Pedagang yang sampai 9 Oktober nanti tidak melakukan pendaftaran maka akan pindahkan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS).
"Pedagang yang tidak mau pendaftar selama di periode itu artinya tidak mau lagi bergabung," jelasnya.
Abdul Rizal mengatakan, saat mendaftar nantinya para pedagang akan mendapatkan sertifikat sementara sembari menunggu proses pencetakan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
"Kita inginnya mulai besok pedagang mulai mendaftar, akan diterbitkan sertifikat sementara karena penerbitan SHMSRS butuh waktu di BPN," katanya.
BACA JUGA:Masalah Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang, Ini Langkah Polrestabes Palembang
Menurutnya, soal harga kios sudah ada revisi yang mempertimbangkan usulan dari pedagang. Sebelumnya pedagang mengusulkan harga kios Rp60 juta, tapi ini dinilai tidak realistis.
Perumda Pasar telah menetapkan harga kios untuk 25 tahun ke depan mulai harga subsidi Rp180 juta sampai harga tertinggi Rp337 juta.
"Bayar uang muka, kita akan proses sertifikatnya, mulai 10 Oktober kita akan update siapa yang sudah daftar untuk tetap di dalam gedung, kita sudah siapkan mekanismenya," ujarnya.