50 Kios Pedagang Pasar 16 Ilir Diduga Dirusak dan Dijarah, Komisi III Sebut Kerugian yang Dialami Pedagang
Ketua Komisi II DPRD kota Palembang Abdullah Taufik saat meninjau salah satu kios pedagang Pasar 16 Ilir Palembang yang diduga dirusak dan dijarah --
PALEMBANG, KORAMPALPRES.COM – Sebanyak 50 kios milik pedagang pasar 16 Ilir diduga dilakukan pengrusakan dan penjarahan oleh oknum tak bertanggung jawab pada Sabtu 7 September 2024 malam.
Mendapat laporan tersebut Pimpinan dan anggota Komisi II DPRD kota Palembang meninjau langsung lokasi pasar 16 Ilir.
Hasilnya, memang benar puluhan kios yang terletak di lantai dasar, lantai II dan lantai III gedung pasar 16 dirusak dan dijarah.
Atas peristiwa itu, setidaknya puluhan pedagang yang menjadi korban, harus menanggung kerugian hingga ratusan juta, akibat kios yang berisi pakaian, makanan, tas, sepatu dan lainnya digondol maling.
Usai melakukan diskusi dengan pedagang, Ketua Komisi II DPRD kota Palembang Abdullah Taufik, akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan cara memanggil Pemkot Palembang, dalam hal ini Pj Walikota Palembang, Perumada Pasar Palembang Jaya, pengelola revitalisasi Pasar 16 Ilir PT BCR dan pihak terkait lainnya.
"Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi. Ada oknum yang merusak dan merampas dagangan milik pedagang di kios mereka, yang terjadi pada malam hari. Padahal disini ada security," kata Abdullah Taufik, didampingi anggota Komisi II, Fahrie Adianto, Akbar Alfaro, Andi ST dan perwakilan pemkot Palembang.
"Walaupun demikian, kita harus mengedepankan praduga tak bersalah. Biarkan pihak kepolisian memeriksa dan mendalami kasus ini melalui jalur hukum, tentu kita sebagai lembaga pengawas tetap menjalankan fungsi kita," katanya.
Hal serupa diungkapkan anggota Komisi II DPRD kota Palembang lainnya, Fahrie Adianto, mengatakan, Sabtu 13 September 2024, pihaknya akan memanggil PT BCR selaku pengelola revitalisasi Pasar 16 Ilir.
BACA JUGA:Demi Peroleh Keadilan, Inilah Usaha Yang Dilakukan Pedagang Pasar 16 Ilir
"Nanti kami akan tanya kepada mereka siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini. Kalau penjarahan dan pengrusakan dilakukan pengelola, mereka harus bertanggung jawab dan diproses hukum, sesuai aturan berlaku," katanya.
Salah seorang pedagang, Rizal mengatakan, akibat peristiwa itu, pihaknya tidak bisa berdagang dan mengalami kerugian materi.